Jumat, 30 Desember 2016

Demokrasi di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Dewasa ini minat generasi muda akan demokrasi semakin berkurang. Berkurangnya minat akan demokrasi disebabkan oleh banyaknya konflik yang terjadi. Konflik yang terjadi menyebabkan generasi muda semakin menjahui atau bahkan tidak mau tahu tentang demokrasi tersebut. Dalam kehidupan ini masyarakat secara umum dituntut untuk berdemokrasi. Demokrasi di Indonesia identik dengan adanya pesta demokrasi. Pesta demokrasi yang dimaksud ialah pemilihan umum.
Pemilihan umum yang terlaksana didominasi oleh banyak partai politik. Partai politik tersebut saling bersaing untuk menjadi pemenang. Namun dalam kenyataanya pelaksanaan demokrasi sudah mulai tidak tertib. Ketidak tertiban pelaksanaan demokrasi ini yang memicu terjadinya konflik. Hal inilah yang mengyebabkan semakin mengurangnya minat generasi muda. Oleh karena itu, diperlukannya pembangunan demokrasi yang tertib sesuasi dengan ketentuan dan juga solusi untuk mengatasi konflik yang terjadi di dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka (Wikipedia, 2014a). Dalam koran Jawa Pos pada Senin, 3 November 2014 menyebutkan Konflik PPP Makin Runcing, pada koran Kompas  pada Minggu, 12 Oktober 2014 menyebutkan Bangun Demokrasi Produktif, dan KPU Terapkan Double Check.
            Metode yang akan dilakukan untuk menganalisa permasalahan tersebut dengan cara deskriptif kualitatif. Deskritif kualitatif adalah mengungkap fakta, keadaan, fenomena, variabel, dan keadaan yang terjadi saat penelitian berjalan dan menyuguhkan apa adanya (Kurnia, 2013). Analisa data dilakukan dengan mendeskripsikan konflik, pembangunan demokrasi dan pemecahan untuk menghadapi konflik yang terjadi.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang ada dapat dirumuskan sebagai berikut.
1.      Apa penyebaab konflik yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
2.      Bagaimana cara membangun demokrasi yang produktif di Indonesia?
3.      Bagaimana solusi yang dilakukan untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia?

1.3 Tujuan
            Berdasarkan permasalahan di atas, tujuan penulisan paper ini  adalah sebagai berikut.
1.      Untuk mengetahui konflik yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui bagaimana cara membangun demokrasi yang produktif di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui solusi yang dilakukan untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia?

1.4 Metode Penulisan
1.4.1 Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan dilakukan penyiapan bahan-bahan. Bahan-bahan yang disiapkan berupa buku bacaan, sumber bacaan dari internet, majalah, koran dan lain-lain.
1.4.2 Tahap Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan dilakukan dengan menentuan variabel dan menganalisa data melalui kajian pustaka. Variabel dalam paper ini dikelompokkan menjadi variabel bebas dan variabel kontrol. Variabel bebas dalam paper ini adalah demokrasi. Variabel kontrol dalam paper ini adalah pelaksanaan demokrasi (konflik ,membangun, dan solusi). Setelah dilakukan petentuan variabel selanjutnya melakukan analisa data secara deskriptif kualitatif melalui kajian pustaka.
Kajian pustaka dilakukan dengan pengumpulan data lalu di analisa. Data-data yang diperoleh dikaji berdasarkan sumber pustaka, internet, majalah, koran, dan yang lainya. Keseluruhan data yang diperoleh dijadikan satu dan ditulis dalam bentuk peper.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Landasan Teoritis
2.1.1 Demokrasi
Menurut Irham (2014) dalam laman webnya http://irham93.blogspot.com memaparkan beberapa  definisi tentang demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
  1. H. Harris Soche menyatakan demokrasi merupakan pemerintahan yang berasal dari rakyat. Sehingga kekuasaan pemerintahan juga berada di tangan rakyat. Oleh karena itu dengan adanya kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat, maka rakyat memiliki hal untuk melindungi, mengatur, dan mempertahankan dari paksaan orang lain.
  2. Joseph A.Schmeter menyatakan demokrasi meletakkan rakyat sebagai pihak yang ikut serta dalam perencanaan-perencanaan yang dilakukan penyelenggara negara untuk mencapai keputusan politik dimana rakyat yang terdiri dari beberpa individu tersebut mempunyai wewenang dalam memutuskan perjuangan rakyatnya.
  3. Sidney Hook menyatakan demokrasi yang notabene menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka dalam hal ini keputusan-keputsan dalam pemerintahan harus didasarkan dari kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dan disetujui oleh rakyat. 
Dari beberapa definisi di atas didapatkan hasil bahwa demokrasi merupakan pemerintahan yang berasal dari rakyat sebagaimana yang dijelaskan oleh H. Harris Soche.

2.1.2  Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dibentuklah UUD 1945. UUD 1945 ini memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR. MPR merupakan sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Rakyat seharusnya yang memegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956. Pada tahun tersebut untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia (Handayani, 2010).
Indonesia sampai saat ini menganut demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Dilihat dari segi coraknya demokrasi Pancasilasangat khas. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan (Wikipedia, 2013b).
Menurut Defli pada tahun 11 menyebutkan demokrasi Pancasila memiliki pokok-pokok, ciri-ciri dan prinsip. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut.
1.      Pokok-pokok dari demokrasi Pancasila yaitu: pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas, pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan, dan demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).

2.      Ciri-ciri dari demokrasi Pancasila yaitu mempunyai kedaulatan ada di tangan rakyat, selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong, cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi, diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban, menghargai hak asasi manusia, ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat, tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak, tidak menganut sistem monopartai, pemilu dilaksanakan secara luber, mengandung sistem mengambang, tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas, dan mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

3.      Prinsip pokok dari demokrasi Pancasila yaitu: perlindungan terhadap hak asasi manusia, pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, peradilan yang merdeka berarti badan peradilan atau kehakiman merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya, adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat, pelaksanaan pemilihan umum, kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional, dan pemerintahan berdasarkan hokum.

2.1.3 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sangat identik. Keidentikan ini dilihat dari adanya pesta demokrasi yang sudah diselenggarakan. Perta demokrasi itu berupa pemilihan umum. Dalam haketnya pengertian dan pelaksanaan demokrasi disetiap negara berbeda. Perbedaan itu ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD 1945. Demokrasi Indonesia berdasarkan kepada kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi berdasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) tentang “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Menurut Husainnur pada tahun 2011 pelaksanaan demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode antara lain sebagai berikut.
1.      Pelaksanaan Demokrasi Orde Lama
Pada demokrasi masa orde lama dibagi lagi menjadi beberapa masa antara lain sebagai berikut.
a.       Masa Demokrasi Liberal 1950-1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer, Presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai Kepala Eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik, sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan oleh adanya dominasi dari partai politik, landasan sosial ekonomi yang masih lemah, dan tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.

b.      Masa Demokrasi Terpimpin 1959-1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong. Adapun penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain: pemimpin partai banyak yang dipenjarakan, peranan parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR, jaminan HAM lemah, terjadi sentralisasi kekuasaan, terbatasnya peranan pers, dan kebijakan politik luar negri sudah memihak ke RRC (Blok Timur). Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.

2.      Pelaksanaan Demokrasi Orde Baru 1966-1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966. Orde baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Awalnya Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Perjalanan orde baru tidak selamanya akan baik-baik saja. Sehingga pada suatu hari orde baru jatuh. Jatuhnya orde baru disebabkan oleh hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi), terjadinya krisis politik, TNI tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba, dan gelombang demonstrasi yang semakin hebat dengan menuntut Presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya saat itu. Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

3.      Pelaksanaan Demokrasi Orde Reformasi 1998-sekarang
Demokrasi yang dikembangkan saat masa reformasi pada dasarnya merupakan demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Mendasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan cara menyempurnakan pelaksanaan, perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi juga lembaga-lembaga tertinggi negara. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tersebut dilakukan dengan menegaskan fungsi, wewenang dan bertanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR dan MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih Presiden dan Wakil Presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
2.2 Pembahasan
2.2.1 Konflik Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam koran Jawa Pos pada Senin, 3 November 2014 menyebutkan Konflik PPP Makin Runcing. Koran ini berisikan Djan Faridz selaku ketua terpilih enggan menemui Romaharumuziy selaku ketua sebelumnya. Islah dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih gelap. Saling klaim legalitas hukum maupun dukungan kader dan tokoh terus mewarnai perjalanan partai itu hingga beberapa waktu ke depan. Konflik yang dihadapi semakin meruncing disebabkan oleh keputusan sepihak dari Djan Faridz. Djan Faridz menyatakan keputusan arah koalisi tetap bergabung dengan Koalisi Merah Putih. Keputusan itu tidak sejalan dengan hasil muktamar yang diselenggarakan di Surabaya pada 15-17 Oktober lalu. Romaharumuziy selaku mantan ketua umum menyatakan akan bergabung dengan koalisi pendukung pemerintahan Jokowi-JK.
Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengalami konflik. Konflik yang terjadi disebabkan oleh partai politik itu sendiri baik konflik didalam partai maupun diluar partai. Konflik yang ada didalam partai tersebut terjadi karena tidak ada kesatuan dalm parati. Padalahal dalam suatu partai seharusnya menyatukan pendapat dan tujuan bersama. Konfflik diluar partai disebabkan oleh pengaruh partai lain untuk menghancurkan suatu partai. Konflik yang berkepanjangan dapat merusak partai itu sendiri.

2.2.2 Pembangunan Demokrasi yang Produktif di Indonesia
            Pada koran Kompas  yang terbit hari Minggu, 12 Oktober 2014 menyebutkan Bangun Demokrasi Produktif. Koran ini berisikan pemerintah dan parlemen bekerja sama dalam persaingan sehat. Pertemuan presiden terpilih Joko Widodo dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto, dan Ketua DPD Irman Gusman diapresiasi. Pemerintah, DPR, MPR, dan DPD diharapkan membangun komunikasi yang lebih produktif untuk kepentingan rakyat Indonesia. Mereka membicarakan langkah bersama semua komponen bangsa untuk Indonesia. Dalam bahasa Irman, tema pertemuan adalah dengan semangat merahputih menjadi Indonesia hebat.
            Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa cara untuk membangun demokrasi yang produktif ialah dengan komunikasi. Komunikasi yang baik antar pemerintah akan memperkuat hubungan dan menjadi pondasi utama dalam mebangun demokrasi yang produtif di Indonesia. Pembangunan demokrasi yang produktif maka rakyat Indonesia akan sejahtera.
           
2.2.3 Solusi untuk Mengatasi Konflik yang Terjadi Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
            Dalam koran Konpas pada Minggu, 12 Oktober 2014 menyebutkan KPU Terapkan Double Check. Koran ini berisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji sangat cermat dalam menanggapi kasus permintaan pergantian antarwaktu (PAW) delapan anggota DPR dari Partai Demokrat. Penyelenggaraan pemilu itu memastikan tidak ingin memproses klasifikasi tanpa melakukan double check.
            Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa solusi yang dilakukan untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalh dengan melakukan double check oleh KPU. Double check ini akan memastikan secara benar hasil dari pemilu yang telah dilaksanakan. Dengan adanya penerapan tersebut akan memperkecil kemungkinan adanya suatu kecurangan yang terjadi. Konflik yang dihadapi berupa perdebatan antar partai politikpun akan bisa diatasi oleh KPU dengan menerapkan double chech. Oleh karena itu double check ini merupakan solusi untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.



BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.      Konflik yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia disebabkan oleh partai politik itu sendiri baik konflik didalam partai maupun diluar partai.
2.      Cara untuk membangun demokrasi yang produktif di Indonesia ialah dengan melakukan komunikasi antar pemerintah.
3.      Solusi yang dilakukan untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia ialah dengan melakukan double check oleh KPU.

3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan, dapat disarankan sebagai berikut.
  1. Kepada mahasiswa agar dapat memahami akan pentingnya demokrasi. Sehingga bisa tertarik bahkan melaksanakan demokrasi.
  2. Kepada masyarakat agar dapat melaksanakan demokrasi dengan jujur. Tidak terjerumus kedalam kecurangan-kecurangan yang kian marak terjadi.





DAFTAR PUSTAKA

Defli. 11. “Demokrasi di Indonesia”. Tersedia pada: http://contohpengertian.com/demokrasi-di-indonesia/. Diakses tanggal: 5 November 2014.
Handayani. 2010. “Pokok-pokok, Ciri-ciri, dan Prinsip Demokrasi Pancasila”. Tersedia pada: http://mklh11demokrasi.blogspot.com/. Diakses tanggal: 5 November 2014.
Husainnur. 2011. “Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia”. Tersedia pada: http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia/. Diakses tanggal: 5 November 2014.
Irham. 2014. “Pengertian Demokrasi”. Tersedia pada: http://irham93.blogspot.com/2014/01/pengertian-demokrasi-menurut-undang.html. Diakses tanggal: 5 November 2014.
Kurnia. 2013. “Penelitian Deskriptif Kualitatif”. Tersedia pada: http://www.informasi-pendidikan.com/2013/08/penelitian-deskriptif-kualitatif.html?m=1. Diakses tanggal: 6 November 2014.
Wikipedia. 2014a. “Demokrasi”. Tersedia pada: http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi. Diakses tanggal: 6 November 2014.
Wikipedia. 2013b. “Demokrasi Pancasila”. Tersedia pada: http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila. Diakses tanggal: 5 November 2014.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar