BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini minat generasi muda akan
demokrasi semakin berkurang. Berkurangnya minat akan demokrasi disebabkan oleh
banyaknya konflik yang terjadi. Konflik yang terjadi menyebabkan generasi muda
semakin menjahui atau bahkan tidak mau tahu tentang demokrasi tersebut. Dalam
kehidupan ini masyarakat secara umum dituntut untuk berdemokrasi. Demokrasi di
Indonesia identik dengan adanya pesta demokrasi. Pesta demokrasi yang dimaksud
ialah pemilihan umum.
Pemilihan
umum yang terlaksana didominasi oleh banyak partai politik. Partai politik
tersebut saling bersaing untuk menjadi pemenang. Namun dalam kenyataanya
pelaksanaan demokrasi sudah mulai tidak tertib. Ketidak tertiban pelaksanaan
demokrasi ini yang memicu terjadinya konflik. Hal inilah yang mengyebabkan
semakin mengurangnya minat generasi muda. Oleh karena itu, diperlukannya
pembangunan demokrasi yang tertib sesuasi dengan ketentuan dan juga solusi
untuk mengatasi konflik yang terjadi di dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka (Wikipedia, 2014a). Dalam
koran Jawa Pos pada Senin, 3 November 2014 menyebutkan Konflik PPP Makin
Runcing, pada koran Kompas pada Minggu,
12 Oktober 2014 menyebutkan Bangun Demokrasi Produktif, dan KPU Terapkan Double
Check.
Metode yang akan dilakukan untuk
menganalisa permasalahan tersebut dengan cara deskriptif kualitatif. Deskritif
kualitatif adalah mengungkap fakta, keadaan, fenomena, variabel, dan keadaan
yang terjadi saat penelitian berjalan dan menyuguhkan apa adanya (Kurnia,
2013). Analisa data dilakukan dengan mendeskripsikan konflik,
pembangunan demokrasi dan pemecahan untuk menghadapi konflik yang terjadi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang ada dapat dirumuskan sebagai berikut.
1.
Apa penyebaab konflik yang
terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
2. Bagaimana
cara membangun demokrasi yang produktif di Indonesia?
3. Bagaimana
solusi yang dilakukan untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam pelaksanaan
demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Berdasarkan
permasalahan di atas, tujuan penulisan paper ini adalah sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui konflik
yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui bagaimana cara membangun demokrasi yang produktif di Indonesia.
3. Untuk
mengetahui solusi yang dilakukan untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam
pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
1.4
Metode Penulisan
1.4.1 Tahap Persiapan
Pada tahap
persiapan dilakukan penyiapan bahan-bahan. Bahan-bahan yang disiapkan berupa buku bacaan, sumber bacaan dari
internet, majalah, koran dan lain-lain.
1.4.2 Tahap Pelaksanaan
Pada
tahap pelaksanaan dilakukan dengan menentuan variabel dan menganalisa data
melalui kajian pustaka. Variabel
dalam paper ini dikelompokkan menjadi variabel bebas
dan variabel kontrol. Variabel bebas dalam
paper ini adalah demokrasi. Variabel kontrol dalam paper ini adalah pelaksanaan
demokrasi (konflik ,membangun, dan solusi). Setelah dilakukan petentuan
variabel selanjutnya melakukan analisa data secara deskriptif kualitatif melalui kajian
pustaka.
Kajian
pustaka dilakukan dengan pengumpulan data lalu di analisa. Data-data yang diperoleh dikaji berdasarkan sumber
pustaka, internet, majalah, koran, dan yang lainya. Keseluruhan data yang
diperoleh dijadikan satu dan ditulis dalam bentuk peper.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teoritis
2.1.1
Demokrasi
Menurut Irham (2014) dalam laman webnya http://irham93.blogspot.com memaparkan beberapa definisi tentang demokrasi menurut para ahli adalah
sebagai berikut.
- H. Harris Soche
menyatakan demokrasi merupakan pemerintahan
yang berasal dari rakyat. Sehingga kekuasaan pemerintahan juga berada di
tangan rakyat. Oleh karena itu dengan adanya kekuasaan tertinggi dipegang
oleh rakyat, maka rakyat memiliki hal untuk melindungi, mengatur, dan
mempertahankan dari paksaan orang lain.
- Joseph A.Schmeter
menyatakan demokrasi meletakkan rakyat
sebagai pihak yang ikut serta dalam perencanaan-perencanaan yang dilakukan
penyelenggara negara untuk mencapai keputusan politik dimana rakyat yang
terdiri dari beberpa individu tersebut mempunyai wewenang dalam memutuskan
perjuangan rakyatnya.
- Sidney Hook menyatakan demokrasi yang notabene menempatkan rakyat sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, maka dalam hal ini keputusan-keputsan dalam
pemerintahan harus didasarkan dari kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dan
disetujui oleh rakyat.
Dari beberapa definisi di atas didapatkan
hasil bahwa demokrasi merupakan pemerintahan yang berasal dari rakyat sebagaimana yang
dijelaskan oleh H. Harris Soche.
2.1.2 Demokrasi
di Indonesia
Semenjak
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dibentuklah UUD 1945. UUD 1945 ini
memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam
mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR. MPR
merupakan sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Rakyat seharusnya yang memegang
kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956. Pada tahun
tersebut untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia
(Handayani, 2010).
Indonesia sampai saat ini menganut
demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai
oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas
demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Dilihat dari segi coraknya
demokrasi Pancasilasangat khas. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali
dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung
makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada
prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila
menampakkan sifat kegotongroyongan (Wikipedia, 2013b).
Menurut Defli pada tahun 11
menyebutkan demokrasi Pancasila memiliki pokok-pokok, ciri-ciri dan prinsip.
Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut.
1. Pokok-pokok dari demokrasi Pancasila
yaitu: pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, demokrasi harus menghargai
hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas, pelaksanaan kehidupan
ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan, dan demokrasi
harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara
hukum (rechstaat) bukan berdasarkan
kekuasaan belaka (machstaat).
2. Ciri-ciri
dari demokrasi Pancasila yaitu mempunyai kedaulatan ada di tangan rakyat,
selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong, cara pengambilan keputusan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi, diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban,
menghargai hak asasi manusia, ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah
dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat, tidak menghendaki adanya
demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak, tidak menganut sistem
monopartai, pemilu dilaksanakan secara luber, mengandung sistem mengambang,
tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas, dan mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
3. Prinsip
pokok dari demokrasi Pancasila yaitu: perlindungan terhadap hak asasi
manusia, pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah, peradilan yang merdeka berarti badan peradilan
atau kehakiman
merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah
dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR
atau lainnya, adanya partai politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi
rakyat, pelaksanaan pemilihan umum, kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1
ayat 2 UUD 1945), keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan
yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri
sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional, dan pemerintahan berdasarkan hokum.
2.1.3 Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
sangat identik. Keidentikan ini dilihat dari adanya pesta demokrasi yang sudah
diselenggarakan. Perta demokrasi itu berupa pemilihan umum. Dalam haketnya pengertian
dan pelaksanaan demokrasi disetiap negara berbeda. Perbedaan itu ditentukan
oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara.
Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di
Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD 1945.
Demokrasi Indonesia berdasarkan kepada kedaulatan rakyat seperti yang tercantum
dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
berdasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) tentang “Kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Menurut Husainnur pada tahun 2011 pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode antara lain sebagai
berikut.
1.
Pelaksanaan Demokrasi Orde Lama
Pada demokrasi masa orde lama dibagi
lagi menjadi beberapa masa antara lain sebagai berikut.
a.
Masa Demokrasi Liberal 1950-1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer, Presiden sebagai lambang atau
berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai Kepala Eksekutif. Masa
demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik, sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa
ini dinilai gagal disebabkan oleh adanya dominasi dari partai politik, landasan
sosial ekonomi yang masih lemah, dan tidak mampunya konstituante bersidang
untuk mengganti UUDS 1950.
b.
Masa Demokrasi Terpimpin 1959-1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong. Adapun
penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain: pemimpin partai banyak yang
dipenjarakan, peranan parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden
dan presiden membentuk DPRGR, jaminan HAM lemah, terjadi sentralisasi
kekuasaan, terbatasnya peranan pers, dan kebijakan politik luar negri sudah
memihak ke RRC (Blok Timur). Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30
September 1965 oleh PKI.
2.
Pelaksanaan Demokrasi Orde Baru 1966-1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966. Orde baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Awalnya Orde
baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui
Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Perjalanan orde baru tidak selamanya
akan baik-baik saja. Sehingga pada suatu hari orde baru jatuh. Jatuhnya orde
baru disebabkan oleh hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi), terjadinya krisis
politik, TNI tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba, dan gelombang
demonstrasi yang semakin hebat dengan menuntut Presiden Soeharto untuk turun
dari jabatannya saat itu. Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei 1998.
3.
Pelaksanaan Demokrasi Orde Reformasi 1998-sekarang
Demokrasi yang dikembangkan saat
masa reformasi pada dasarnya merupakan demokrasi dengan mendasarkan pada
Pancasila dan UUD 1945. Mendasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan cara
menyempurnakan pelaksanaan, perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi juga lembaga-lembaga
tertinggi negara. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tersebut dilakukan dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan bertanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai
dengan terbentuknya DPR dan MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih Presiden
dan Wakil Presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
2.2 Pembahasan
2.2.1 Konflik Dalam Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Dalam
koran Jawa Pos pada Senin, 3 November 2014 menyebutkan Konflik PPP Makin
Runcing. Koran ini berisikan Djan Faridz selaku ketua terpilih enggan menemui
Romaharumuziy selaku ketua sebelumnya. Islah dua kubu Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) masih gelap. Saling klaim legalitas hukum maupun dukungan
kader dan tokoh terus mewarnai perjalanan partai itu hingga beberapa waktu ke
depan. Konflik yang dihadapi semakin meruncing disebabkan oleh keputusan
sepihak dari Djan Faridz. Djan Faridz menyatakan keputusan arah koalisi tetap
bergabung dengan Koalisi Merah Putih. Keputusan itu tidak sejalan dengan hasil
muktamar yang diselenggarakan di Surabaya pada 15-17 Oktober lalu.
Romaharumuziy selaku mantan ketua umum menyatakan akan bergabung dengan koalisi
pendukung pemerintahan Jokowi-JK.
Dari
pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan demokrasi di
Indonesia mengalami konflik. Konflik yang terjadi disebabkan oleh partai politik
itu sendiri baik konflik didalam partai maupun diluar partai. Konflik yang ada
didalam partai tersebut terjadi karena tidak ada kesatuan dalm parati.
Padalahal dalam suatu partai seharusnya menyatukan pendapat dan tujuan bersama.
Konfflik diluar partai disebabkan oleh pengaruh partai lain untuk menghancurkan
suatu partai. Konflik yang berkepanjangan dapat merusak partai itu sendiri.
2.2.2 Pembangunan Demokrasi yang
Produktif di Indonesia
Pada
koran Kompas yang terbit hari Minggu, 12
Oktober 2014 menyebutkan Bangun Demokrasi Produktif. Koran ini berisikan
pemerintah dan parlemen bekerja sama dalam persaingan sehat. Pertemuan presiden
terpilih Joko Widodo dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto,
dan Ketua DPD Irman Gusman diapresiasi. Pemerintah, DPR, MPR, dan DPD
diharapkan membangun komunikasi yang lebih produktif untuk kepentingan rakyat
Indonesia. Mereka membicarakan langkah bersama semua komponen bangsa untuk
Indonesia. Dalam bahasa Irman, tema pertemuan adalah dengan semangat merahputih
menjadi Indonesia hebat.
Dari pernyataan tersebut dapat
diketahui bahwa cara untuk membangun demokrasi yang produktif ialah dengan komunikasi.
Komunikasi yang baik antar pemerintah akan memperkuat hubungan dan menjadi
pondasi utama dalam mebangun demokrasi yang produtif di Indonesia. Pembangunan demokrasi
yang produktif maka rakyat Indonesia akan sejahtera.
2.2.3
Solusi untuk Mengatasi Konflik yang Terjadi Dalam Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
Dalam
koran Konpas pada Minggu, 12 Oktober 2014 menyebutkan KPU Terapkan Double
Check. Koran ini berisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji sangat cermat
dalam menanggapi kasus permintaan pergantian antarwaktu (PAW) delapan anggota
DPR dari Partai Demokrat. Penyelenggaraan pemilu itu memastikan tidak ingin
memproses klasifikasi tanpa melakukan double
check.
Dari pernyataan tersebut dapat
diketahui bahwa solusi yang dilakukan untuk mengatasi konflik yang terjadi
dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalh dengan melakukan double check oleh KPU. Double check ini akan memastikan secara
benar hasil dari pemilu yang telah dilaksanakan. Dengan adanya penerapan
tersebut akan memperkecil kemungkinan adanya suatu kecurangan yang terjadi.
Konflik yang dihadapi berupa perdebatan antar partai politikpun akan bisa
diatasi oleh KPU dengan menerapkan double
chech. Oleh karena itu double check
ini merupakan solusi untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam pelaksanaan
demokrasi di Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.
Konflik yang terjadi dalam
pelaksanaan demokrasi di Indonesia disebabkan oleh partai
politik itu sendiri baik konflik didalam partai maupun diluar partai.
2.
Cara untuk membangun demokrasi yang
produktif di Indonesia ialah dengan melakukan komunikasi antar pemerintah.
3.
Solusi yang dilakukan untuk mengatasi
konflik yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia ialah dengan
melakukan double check oleh KPU.
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan, dapat disarankan sebagai berikut.
- Kepada
mahasiswa agar dapat memahami akan pentingnya demokrasi. Sehingga bisa
tertarik bahkan melaksanakan demokrasi.
- Kepada
masyarakat agar dapat melaksanakan demokrasi dengan jujur. Tidak
terjerumus kedalam kecurangan-kecurangan yang kian marak terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Defli. 11.
“Demokrasi di Indonesia”. Tersedia pada: http://contohpengertian.com/demokrasi-di-indonesia/. Diakses tanggal: 5 November 2014.
Handayani. 2010. “Pokok-pokok, Ciri-ciri, dan
Prinsip Demokrasi Pancasila”. Tersedia pada: http://mklh11demokrasi.blogspot.com/. Diakses tanggal: 5 November 2014.
Husainnur. 2011. “Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia”. Tersedia pada: http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia/. Diakses tanggal: 5 November 2014.
Irham. 2014. “Pengertian
Demokrasi”. Tersedia pada: http://irham93.blogspot.com/2014/01/pengertian-demokrasi-menurut-undang.html.
Diakses tanggal: 5 November 2014.
Kurnia. 2013. “Penelitian
Deskriptif Kualitatif”. Tersedia pada: http://www.informasi-pendidikan.com/2013/08/penelitian-deskriptif-kualitatif.html?m=1.
Diakses tanggal: 6 November 2014.
Wikipedia. 2014a. “Demokrasi”.
Tersedia pada: http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi.
Diakses tanggal: 6 November 2014.
Wikipedia. 2013b. “Demokrasi
Pancasila”. Tersedia pada: http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila.
Diakses tanggal: 5 November 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar